Rapat Evaluasi Bulan November 2016 PN Kisaran
Kisaran (1/11/2016), Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan Rapat Evaluasi Bulanan di Tahun 2016. Rapat yang berjalan kurang lebih 2 jam ini dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kisaran. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Bapak Dr. Fahmiron SH.Mhum dengan di dampingi WKPN Kisaran Ibu Dinahayati Syofyan SH.MH Panitera Bapak Nirwan Sembiring SH.MH dan Sekretaris Juliarno SH serta di hadiri jajaran hakim,pegawai,tenaga honorer Pengadilan Negeri Kisaran dengan hasil sebagai berikut:
Dalam kesempatan ini KPN menyampaikan beberapa pokok bahasan diantara nya yaitu :
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran mempertanyakan kepada pengurus IKAHI atau bendaharawan IKAHI apakah keuangan IKAHI di setor ke pengurus IKAHI pusat dan daerah atau provinsi setiap bulan nya
- Ketua PengadilanNegeri Kisaran mempertanyakan dalam rangka akan di adakan PT.WP telah di setor setiap bulan nya
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan sehubungan dengan telah meninggalnya Jurusita Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016 untuk pengangkatan Jurusita Pengganti menjadi Jurusita Pusat
- Ketua Pengadilan Negeri kisaran memerintahkan Panitera untuk mencari pengganti dan mengusulkan Jurusita deventif yang mampu dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas kejurusitaan agar tugas kejurusitaan tidak terjadi kendala
- Ketua Pengadilan Negeri kisaran menegaskan agar Jurusita Pengganti siap untuk di angkat menjadi Jurusita. Namun jika tidak mampu atau tidak mau maka Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan untuk membuat surat pernyataan atau mengundurkan diri karena Negara di rugikan membayar tunjangan Kejurusitaan dan uang remonerasi nya
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan bahwa standar Pungli tidak main-main. Oleh karena itu seluruh hakim dan pegawai di harapkan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya , jangan ada menerima uang atau apapun yang tidak di atur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Apabila terjadi penangkapan Pungli tersebut maka ketua,wakil dan panitera akan mendapat sanksi sebagai pemimpin
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan kepada petugas keamanan agar tamu jangan bebas naik ke lantai dua pengadilan dan kalau ada tamu yang mencurigakan langsung saja amankan.
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran memerintahkan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar setiap kali keluar saat jam kerja untuk memberitahukan atasan nya masing-masing atau membuat izin keluar kantor.
- Dalam kesimpulan rapat kerja bulanan kali ini juga mengevaluasi hasil rapat bulan lalu ( Oktober 2016).
- Ketua Pengdilan Negeri kisaran mengharapkan agar perkara yang sudah diminutasi untuk segera di input ke SIPP supaya lebih meningkat lagi rangking atau posisi SIPP (saat ini CTS naik ke posisi sepuluh, dengan persentase dari 70% menjadi 77%)
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan kepada masing-masing hakim ketua majelis bahwa penyelesaian perkara paling lama lima bulan, kalau lebih (perkara masih dalam proses atau masih brjalan) beritahukan kepada Pengadilan Tinggi tembusan ke KPN dan MA dengan memberikan alasan mengapa perkara tersebut belum selesai (buat laporan tertulis kepada KPN)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menghimbau kepada Hakim pengawas bidang untuk menyerahkan laporan tertulis (temuan-temuan selama pemeriksaan) sebelum rapat bulanan sudah ada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menegaskan bahwa petugas informasi dsn pengaduan wajib PNS nemun berhubung Pngadilan Negeri Kisaran kekurangan pegawai maka di alihkan ke tenaga honorer, namun tanggung jawab tetap panitera muda hukum
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menghimbau kepada petugas keamanan atau pengaduan agar setiap ada laporan pengaduan dari tamu atau pihak luar beritahukan secara tertilis atau langsung kepada panitere muda hukum yang memperoses pengaduan tersebut
- Ketua Pengadilan Negeri Kisran menghimbau kepada seluruh hakim dan pegawai yang tertimpah musibah baik meninggal maupun sakit (sesuai dengan peraturan yang ada) agar melapor kepada kasubbag perencanaan tehnik informasi dan pelaporan untuk melaksanakan pengutipan dana sosial tersebut.
- Panitera muda pidana melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran bahwa jurusita penggati lambat memberitahukan relaas pemberitahuan ke bagian kepaniteraan Pidana, namun kerena itu untuk memenuhu standar SOP yang 14 hari setelah diminutasi harus di kirim maka langsung dikirim oleh Kepaniteraan Pidana.
- Panitera Muda Perdata melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran bahwa Jurusita / Jurusita Pengganti tidak menyerahkan relaaspemberitahuan kepada panitera pengganti.
- Ketua Pengadilan Negeri Ksaran menegaskan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti agar bekerja secara optimal, agar tidak ada relaas pemberitahuan yang terlambat sapai ke bagian Kepaniteraan Pidana maupun Perdata.
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran memerintahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk segera koordinasi dengan kasubbag perencanaan tehnik informasi dan pelaporan tentang pelaksanaan pengelolaan data perkara maupun pengaduaan
- Bahwa putusan lengkap dikirim melalui e-mail perencanaan IT ,pelaporan lalu perencanaan IT pelaporan mengaplod ke e-doc SIPP.
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran mengharapkan agar jajaran hakim dan pegawai juga tenaga honorer dapat bekerja dengan SOP dan dapat meningkat lagi kinerja dan kedisiplinan.
- Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menginginkan di rapat bulan depan sudah berubah lebih baik untuk menjadi bahan evaluasi rapat bulan depan.
Rapat Evaluasi bulanan ini ditutup dengan penyampaian agar seluruh pejabat fungsional dan pejabat struktural, staf pegawai dan tenaga honorer bekerja dengan semaksimal mungkin untuk kemajuan peradilan.