HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Rapat Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Kisaran

on Selasa, 03 Mei 2016. Posted in Berita

Rapat Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Kisaran

(3/05/16) Dilaksanakan rapat akreditasi penjaminan mutu Pengadilan, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Bapak Oloan Silalahi, SH., M.H. Rapat sosialisasi ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis, 21 April 2016. Rapat sosialisasi hari ini diikuti oleh, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional.

Bapak Ketua PN Kisaran menyampaikan arahan dari Bapak Dr. H. CICUT SUTIARSO, S.H., M.Hum.Ketua Pengadilan Tinggi Medan, mengenai pengiriman LHKPN oleh seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris, agar Dafar nama yang belum dan yang sudah mengirimkan LHKPN,  segera dikirim paling lambat hari Senin tanggal 25 April 2016 pukul 12.00 WIB harus sudah dikirim melalui email ke PT Medan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menyampaikan arahannya. Beliau menyampaikan bahwa intinya, akreditasi ini merupakan bentuk perubahan manajemen administrasi ke arah yang lebih baik lagi dan sesuai dengan standar internasional. Namun, kendalanya adalah kesiapan mental dari masing-masing hakim dan pegawai untuk mengubah mindset-nya demi mewujudkan akreditasi ini agar bisa memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk itu, beliau berpesan kepada seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Kisaran bahwa semuanya harus dimulai dengan merubah mindset dari hatinya masing-masing. Yang menjadi Ruang Lingkup Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan adalah :

  1. Kepemimpinan
  2. Pengguna Pengadilan merasa puas dan senang
  3. Proses Management, perjalanan pelayanan harus melalui proses
  4. Strategi Planning, ada perencanaan lalu analisa
  5. Resource Management, peningkatan Sumber daya
  6. Dokumen sistem baik perkara maupun kesekretariatan
  7. Hasil yang terukur, analisa apa yang dikerjakan

 

Lokasi Pengadilan