HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0    

  •  
     
  •  
     
     
  •  

     
  •  
  •  
     
     
     
  •  
     
    \"gambar\"
  •  
     
     
  • Login e-Court

  • LAPORKAN

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kisaran memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • SISUPER

    Aplikasi siSUPER merupakan media survei secara elektronik yang dilakukan Dirjen Badilum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna layanan

    Login Lapor

  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI

  • SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK

    Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Kisaran melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • LAPOR

    Lapor adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang.

    Login Lapor

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

DIRPUT

SISUPER

JDIH

LPSE

SIWAS

e-LIPP


 

 

E-Court

1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilane-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

2. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

 

Prosedur Eksekusi

informasi

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Prosedur Gugatan Sederhana

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan


Lebih Lanjut

Pengumuman Mahkamah Agung

Pengumpan tidak ditetapkan

Lokasi Pengadilan

Pengumuman Badilum

Pengumpan tidak ditetapkan
404 Not Found

404 Not Found


nginx